Lebak, AMNN.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan 34 sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang pada Jumat (10/01/2025).
Acara tersebut berlangsung di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
“Dengan diserahkannya sertifikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti nyata kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima sertifikat,” ujar Menko AHY dalam sambutannya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut menekankan pentingnya nilai ekonomis dari sertifikat tanah tersebut. “Sertifikat tanah ini menjadikan properti dan aset Bapak dan Ibu lebih berharga. Manfaatkanlah dengan bijak, baik untuk menunjang kehidupan maupun sebagai modal usaha,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat tersebut meliputi 20 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Selain penyerahan sertifikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana dan mendukung pengembangan wilayah.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajjie Arrifudin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, serta Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam percepatan reforma agraria, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan manfaat ekonomi tanah yang dimiliki masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong kemaslahatan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang legal dan produktif. (PUTRI)