Potensi Zakat Fitrah Ciamis Capai Rp45 Miliar, Pelaporan Diperketat

Daerah51 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Potensi zakat fitrah di Kabupaten Ciamis tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan jumlah penduduk sekitar 1,29 juta jiwa dengan asumsi nilai zakat fitrah Rp37.500 per orang.

Besarnya potensi dana umat itu mendorong Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memperketat sistem pelaporan dan pengelolaan zakat fitrah agar lebih transparan dan akuntabel.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, BAZNAS Ciamis telah melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan zakat fitrah bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan serta UPZ desa se-Kabupaten Ciamis. Kegiatan itu difokuskan pada penguatan perencanaan dan kewajiban pelaporan berbasis digital.

Wakil Ketua III BAZNAS Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag., M.Si., mengatakan pengelolaan zakat dengan nominal besar harus dilakukan secara profesional dan tercatat dalam sistem yang terintegrasi.

“Dengan potensi yang besar, pengelolaannya tidak bisa lagi dilakukan secara manual. Semua harus masuk dalam sistem agar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui Bimtek tersebut, UPZ diarahkan menyusun rencana kerja tahunan yang terintegrasi dengan lima program prioritas daerah, yakni Ciamis Sehat, Cerdas, Agamis, Peduli, dan Sejahtera. Selain itu, pelaporan penghimpunan zakat fitrah kini diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (SIAP ZIS).

BACA JUGA:  Tina Wiryawati Sapa dan Dampingi Anak dalam Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Digitalisasi ini dinilai penting untuk memudahkan pemantauan data penghimpunan dan penyaluran secara real time, sekaligus meminimalisasi kesalahan administrasi dan keterlambatan laporan dari tingkat penghimpun di masjid atau DKM.

BAZNAS Ciamis menargetkan capaian penghimpunan zakat fitrah tahun ini sebesar 85 persen dari total jumlah penduduk. Pada tahun sebelumnya, realisasi masih berada di angka 79 persen.

Evaluasi pelaporan akan dilakukan menjelang Idulfitri, mengingat zakat fitrah wajib disalurkan dan dilaporkan sebelum hari raya. BAZNAS juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam pendataan muzakki dan mustahik agar penyaluran tepat sasaran serta seluruh transaksi tercatat dalam sistem.

Penguatan pelaporan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan capaian penghimpunan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat di Kabupaten Ciamis. (Put)