Perpres Baru Kendalikan Alih Fungsi Sawah, Delapan Provinsi Resmi Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi

Nasional27 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), di Jakarta.

Nusron mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi tersebut,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai Rakortas.

Ia menjelaskan, total Lahan Sawah Dilindungi di delapan provinsi itu mencapai 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional seluas sekitar 7,34 juta hektare. Artinya, sekitar 60 persen sawah nasional berada di wilayah tersebut.

Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi sawah di delapan provinsi tersebut telah berada di bawah kendali pemerintah pusat sehingga mampu ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.

Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi lain akan ditetapkan sebagai LSD pada akhir triwulan I 2026 atau Maret 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data di 12 provinsi tersebut dengan cakupan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir triwulan II 2026 sehingga pada pertengahan tahun seluruh penetapan LSD dinyatakan rampung dan bersifat “clean and clear”.

Pimpinan Rakortas, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa revisi peraturan ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

“Dalam Perpres ini diatur alur penetapan LSD mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu, dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta LSD,” jelas Zulkifli.

Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri ATR/BPN hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.