Pengukuran Tanah Terjadwal Beri Kepastian Layanan, Masyarakat Apresiasi Kemudahan Sertipikasi

Nasional34 Dilihat

BERITA TERNATE, ASAJABAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini memberikan kepastian waktu pengukuran bidang tanah sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal dengan aktivitas sehari-hari.

Manfaat layanan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate, Maluku Utara.

Ratna menilai, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kemudahan karena masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal. Dengan demikian, proses pelayanan menjadi lebih teratur dan memberikan kepastian kepada pemohon.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur, dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.

Ia menceritakan, proses pengurusan berkasnya berlangsung relatif singkat. Setelah melengkapi persyaratan pada 4 September, ia menerima informasi dari Kantah Kota Ternate pada 8 September bahwa SPS sudah dapat diambil. Pada saat yang sama, jadwal pengukuran tanah juga ditentukan untuk dilaksanakan dua hari kemudian.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Menurut Ratna, kepastian jadwal tersebut membantunya mempersiapkan segala keperluan sebelum petugas melakukan pengukuran. Ia juga mengapresiasi kemudahan dalam menentukan jadwal serta mengetahui petugas yang akan melaksanakan pengukuran.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkapnya.

Ratna berharap, layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dilaksanakan dan diperluas penerapannya di berbagai kantor pertanahan. Menurutnya, program tersebut dapat membantu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, pasti, dan nyaman bagi masyarakat.

“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti, dan nyaman,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.

Riza menilai, layanan Pengukuran Terjadwal membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran secara lebih transparan, termasuk koordinasi dengan petugas yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:  ATR/BPN Perkuat Keamanan Data dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat menyesuaikan kegiatan dan mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun teknis.

Dengan adanya kepastian jadwal, proses pengukuran tanah diharapkan berjalan lebih terencana dan teratur. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.