Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Pembagian Kewenangan Reforma Agraria

Nasional165 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Pemerintah mematangkan penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait reforma agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembahasan difokuskan pada penataan organisasi, pembagian kewenangan, serta mekanisme koordinasi antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN.

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penataan kelembagaan diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas antarlembaga dan mencegah tumpang tindih kewenangan.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy dalam keterangannya.

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki tugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini juga akan menjalankan fungsi perencanaan, menyusun peta jalan reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN Minta Penyusunan RKA-KL 2027 Fokus Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, pemerintah mulai membahas sejumlah aspek kelembagaan BRAN. Aspek tersebut meliputi sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan lembaga, termasuk hubungan kerja dan koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN.

Kejelasan pembagian tugas dan hubungan kerja antarlembaga menjadi salah satu aspek yang dibahas untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penataan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan agraria.

Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.