Nusron Wahid Tegaskan Pulau Tidak Bisa Dimiliki Penuh oleh Satu Pihak

- Penulis Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025), menyusul maraknya isu jual-beli pulau yang menjadi perbincangan publik.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya sertipikat hak milik, hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada WNI.

Adapun untuk bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan harus melalui badan hukum berbadan hukum Indonesia, bukan asing.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diatur bahwa minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara.

BACA JUGA:  Menteri ATR Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Tanda Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

“Tidak boleh 100 persen pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap dimiliki negara dan digunakan untuk kepentingan publik seperti kawasan lindung dan zona evakuasi,” tegas Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kedaulatan tanah negara, khususnya di wilayah strategis seperti pesisir dan kepulauan, demi melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!