Nusron Wahid: Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Nasional102 Dilihat

SURAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia. Dalam acara Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026), ia menyampaikan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat, dan hak ulayat tidak bisa dijual sehingga tanahnya terjaga. Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam menjaga keberlangsungan hak adat, seperti batas-batas wilayah adat yang belum jelas dan kelembagaan adat yang belum lengkap.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Sertipikat hak ulayat telah diterbitkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

BACA JUGA:  ATR/BPN Berhasil Selamatkan Aset Tanah Rp23 Triliun dari Mafia Tanah Sepanjang 2025

“Siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tegas Menteri Nusron.