Nusron Wahid: Lahan LP2B Tak Boleh Diubah Fungsi Selamanya

- Penulis Berita

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting yang diambil adalah penetapan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Keputusan ini didorong oleh dukungan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menilai bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.

“Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” tegas Menteri Nusron Wahid.

Nusron juga menjelaskan bahwa, ke depannya, tidak hanya sawah teknis yang akan ditetapkan menjadi LP2B, tetapi juga lahan sawah tadah hujan.

Meskipun sawah tadah hujan tidak selalu produktif untuk padi, lahan tersebut tetap bisa digunakan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan kondisi ketersediaan air.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik 

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama yang akan diambil untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.

“Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk memastikan ketahanan pangan,” ujarnya.

Zulkifli juga menekankan perlunya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Dari yang sebelumnya hanya mencakup 8 provinsi, kini akan diperluas menjadi 12 provinsi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian di seluruh Indonesia.

Adapun 12 provinsi yang lahan sawahnya akan ditetapkan menjadi LSD antara lain Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono; Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti; serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!