Nusron Targetkan 2.000 Sertipikat Korban Bencana di Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

Nasional58 Dilihat

ACEH TAMIANG, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan proses penerbitan sekitar 2.000 sertipikat pengganti bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor pada 2025 dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Nusron saat memberikan arahan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Hingga saat ini, dari sekitar 2.000 sertipikat yang harus dipulihkan, baru sekitar 120 sertipikat yang telah selesai diterbitkan.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron.

Sebagai bentuk percepatan pemulihan dokumen pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang terdampak bencana. Penerbitan sertipikat pengganti terus dilakukan melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanah.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Beralas Girik Tetap Bisa Disertipikatkan

Menurut Nusron, percepatan pemulihan sertipikat merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Ia juga menegaskan pentingnya transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Dengan sistem tersebut, data pertanahan tetap aman meskipun dokumen fisik hilang akibat bencana.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor.

Menurutnya, keberadaan sertipikat tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat serta menjadi aset penting dalam mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga pascabencana.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.

BACA JUGA:  Indeks Reformasi Birokrasi ATR/BPN Terus Naik, Sekjen Targetkan Dampak Nyata bagi Pegawai

Selain mempercepat pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. Koordinasi tersebut mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.