Menteri Nusron: Pasang Patok Batas Tanah untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Nasional157 Dilihat

PURWOREJO, AMNN.CO.ID – Sengketa pertanahan kerap berawal dari persoalan batas tanah yang tidak jelas. Kondisi tersebut dapat memicu perselisihan antarpemilik lahan, bahkan berkembang menjadi konflik yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat diimbau memasang tanda batas tanah atau patok pada setiap bidang tanah yang dimiliki. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memberikan kepastian batas kepemilikan sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Nusron, keberadaan patok batas dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah dan meminimalkan kemungkinan terjadinya perselisihan dengan pihak lain.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya kesepakatan bersama mengenai letak batas tanah sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak awal.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Seluruh Tempat Ibadah di Papua

“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan agar tercapai kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron.

Selain memberikan kepastian hukum, pemasangan tanda batas dinilai jauh lebih mudah dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan. Konflik batas tanah yang tidak segera diselesaikan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat merenggangkan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan penanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Adapun kriteria patok yang dianjurkan memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Material yang digunakan dapat berupa kayu, beton, maupun besi.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Yang terpenting, batas tanah masing-masing diberi tanda yang jelas,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas tidak hanya menjaga hak pemilik tanah, tetapi juga membantu menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.