Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan pertemuan penting dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, beserta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam berbagai kebijakan terkait pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta tata ruang di NTT.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menekankan empat tugas utama yang diemban oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang.
Menurutnya, meskipun tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, setiap wilayah pasti memiliki kebijakan dan layanan tata ruang.
“Pemda memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Ia juga menegaskan bahwa para kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota, memegang peran sentral sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing daerah.
Menteri Nusron mengingatkan bahwa reforma agraria harus berjalan dengan baik, dengan salah satu fokus utama adalah penentuan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Pemda memiliki kewajiban untuk menentukan objek TORA, yang bisa meliputi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai yang sudah habis masa berlakunya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa 20% dari HGU dapat dibagikan kembali kepada masyarakat sebagai bagian dari perubahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penting juga bagi Pemda untuk mengoptimalkan data pertanahan, dengan mengintegrasikan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Nusron Wahid menilai integrasi ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga mengingatkan para kepala daerah untuk turut membantu pemutakhiran data tanah di Indonesia, khususnya terkait tanah yang tercatat dalam kategori KW 456, yaitu sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1971 namun belum memiliki peta kadastral.
Pada kesempatan tersebut, perhatian khusus juga diberikan pada pendaftaran tanah adat di NTT. Menteri Nusron mengajak seluruh kepala daerah untuk mendukung penerapan paradigma administrasi pertanahan modern yang mencakup pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, pengembangan tanah, hingga sistem kadastral.
Hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran. Menteri Nusron berharap, dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, modernisasi administrasi pertanahan dan optimalisasi tata ruang dapat tercapai di Provinsi NTT. (PUTRI)