Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, khususnya bagi masyarakat transmigran.
Apresiasi tersebut disampaikan Menko AHY dalam acara penyerahan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran asal Kabupaten Sukabumi. Acara digelar di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).
“Saya yakin Kementerian ATR/BPN punya peran sangat penting. Semua pembangunan, baik di Jawa maupun luar Jawa, selalu berawal dari lahan. Jika status lahan tidak jelas, tidak akan ada pembangunan, apalagi investasi,” tegas AHY.
Ia menambahkan bahwa dampak dari program Kementerian ATR/BPN telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Sertipikat tanah tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjadi pintu akses terhadap kesejahteraan melalui peningkatan nilai ekonomi lahan.
“Puluhan tahun hidup tanpa sertipikat itu tidak mudah. Penuh kecemasan, ketidakpastian, bahkan bisa membuat masyarakat kehilangan rasa percaya diri dalam membangun usaha,” lanjutnya.
Salah satu penerima SHM, Kamela Tifah, menyampaikan rasa syukurnya setelah 23 tahun menanti sertipikat atas lahan yang ia tempati. Ia mengaku lega dan bangga karena kini memiliki dokumen legal yang sah atas tanah tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto. Setelah 23 tahun, akhirnya sertipikat ini saya terima langsung dan kini sudah ada di tangan saya,” ungkap Kamela haru.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menko AHY, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, serta para pejabat pimpinan tinggi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan adanya penyerahan SHM ini, pemerintah berharap dapat mendorong transformasi ekonomi masyarakat transmigran sekaligus memperkuat rasa keadilan agraria melalui pengakuan resmi negara terhadap hak atas tanah. (PUTRI)