SAMARINDA, AMNN CO.ID – Ketidakpastian waktu penyelesaian menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat saat mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Kini, kekhawatiran tersebut mulai terjawab dengan penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda.
Layanan tersebut memberikan kepastian tahapan dan waktu penyelesaian bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. Salah satu warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 1 September 2026. Tiga hari kemudian, tepatnya Jumat, 4 September 2026, ia mendapat informasi bahwa sertipikatnya telah selesai diproses dan dapat diambil.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.
Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak ditetapkan memiliki waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.
Menurut Ahmad, kepastian waktu dan kecepatan pelayanan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Ika saat mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah menyelesaikan proses jual beli, Ika melanjutkan pengurusan administrasi pertanahan melalui layanan PERINTIS.
Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta kepada mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak dinyatakan selesai. Sertipikat pun dapat diambil pada 7 September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” kata Ika.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya memberikan layanan pertanahan yang lebih terukur, mudah, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak.









