Layanan Pengukuran Terjadwal Telah Diterapkan di 462 Kantor Pertanahan di Indonesia

Nasional20 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Layanan ini menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran.

Layanan tersebut telah melalui tahap uji coba sejak Juli 2025 sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan agar lebih efektif dan terukur.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan penerapan layanan ini mendorong perubahan, baik dalam mekanisme kerja petugas maupun kesiapan masyarakat sebagai pemohon.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Virgo, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu yang dimiliki. Mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian jadwal sekaligus meningkatkan efisiensi proses pelayanan.

BACA JUGA:  Gen Y dan Z Jadi Motor Penggerak Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Dalam pelaksanaannya, petugas ukur menangani kegiatan pengukuran sekaligus pemetaan bidang tanah. Penyederhanaan alur kerja tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian layanan, dengan estimasi waktu maksimal lima hari kerja sesuai ketentuan layanan.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan, lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” jelas Virgo.

Selain menyederhanakan alur kerja internal, ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan. Masyarakat diminta memastikan batas-batas bidang tanah telah ditetapkan dengan jelas, misalnya menggunakan pagar atau patok, serta memastikan tidak terdapat persoalan yang berpotensi menghambat proses pengukuran.

Persyaratan kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan oleh petugas loket dan ditandatangani pemohon saat mengajukan berkas serta memilih jadwal pengukuran di Kantah.

Virgo menjelaskan, pengukuran dapat terkendala apabila terdapat persoalan batas tanah dengan pemilik bidang yang berbatasan. Selain itu, proses juga dapat dihentikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bidang tanah berada di kawasan hutan atau termasuk aset Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA:  Dirjen PHPT ATR/BPN Tekankan Peran Tata Usaha dalam Menjaga Konsistensi Layanan Pertanahan

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket. Kalau misalnya petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup ya,” ungkapnya.

Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, ATR/BPN turut melakukan pembenahan sumber daya manusia, termasuk petugas loket yang menjadi garda terdepan pelayanan. Petugas loket tidak hanya bertugas menerima berkas, tetapi juga harus menjelaskan surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kesiapan yang diperlukan sebelum menentukan jadwal pengukuran.

Menurut Virgo, penjelasan tersebut penting untuk mencegah pengajuan yang belum memenuhi persyaratan atau kondisi lapangannya belum siap sehingga berpotensi menjadi tunggakan pelayanan.

Ia menyebutkan, di sejumlah Kantah, pemohon yang telah mendapatkan penjelasan dari petugas loket mulai berupaya melengkapi dokumen dan memastikan kesiapan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi, banyak pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukkan. Itu bakal jadi tunggakan. Nah, sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi, juga ada edukasi ke masyarakat bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Dorong Bali Percepat Integrasi RDTR ke OSS demi Pembangunan Berkelanjutan

Melalui penerapan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berupaya meningkatkan efektivitas proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih siap dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun kondisi lapangan sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan.