Padang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama terkait tanah ulayat. Penegasan ini disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
“Kami sebagai perwakilan negara tidak mungkin punya niat jahat terhadap masyarakat adat. Justru negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Salah satu bentuk pengakuan itu adalah dengan mendata dan mendaftarkan tanah ulayat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan masyarakat hukum adat, sehingga tidak mudah diklaim atau diambil alih oleh pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi bermodal besar.
“Kita ingin memastikan bahwa jika ada pihak yang mengklaim atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti sah bahwa itu adalah tanah adat yang diakui negara,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, seperti kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda, serta organisasi masyarakat sipil. Turut hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh.
Nusron berharap, kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat adat. “Kedatangan kami bukan hanya untuk menjalankan program pemerintah, tetapi juga demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat. Sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk tanah adat,” tegasnya.
Hingga April 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 121.728.816 bidang tanah telah terdaftar di Indonesia, dengan 95.944.121 bidang telah tersertipikasi. Di Sumatera Barat sendiri, terdapat potensi sekitar 475 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 300 ribu hektare.
Sebagai bentuk konkret pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, juga diserahkan lima Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan lima sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat tersebut diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi.