Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

- Penulis Berita

Jumat, 14 Februari 2025 - 03:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR/BPN.

Penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh jajarannya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Komitmen ini tercermin dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/02/2025).

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Dalam pernyataannya, Dalu Agung menegaskan pentingnya komitmen ini sebagai bagian dari strategi nasional tahun 2025. “Kami hadir untuk menegaskan komitmen ini, yang merupakan bagian dari strategi nasional pada tahun 2025,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dalu Agung turut menandatangani lembar komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, yang terdiri dari 15 aksi dalam tiga fokus utama: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. “Kita harus benar-benar berkomitmen dalam menjalankan aksi ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja yang Terdampak?

Lebih lanjut, Dalu Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi komitmen tersebut berjalan dengan baik. “Kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Timnas PK sendiri terdiri dari berbagai instansi, termasuk KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu dari 67 kementerian/lembaga serta 34 pemerintah provinsi yang tergabung dalam tim ini.

Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk melaporkan progres setiap aksi pencegahan korupsi setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru