Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Permohonan Informasi Publik

- Penulis Berita

Senin, 20 Januari 2025 - 03:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Ciamis, AMNN.co.id – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Uji Konsekuensi terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga.

Pembahasan dalam rapat fokus pada naskah pertimbangan pelaksanaan uji konsekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kewenangan pelaksanaan uji konsekuensi berada di tingkat kementerian.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan secara spesifik dan mendalam berdasarkan karakteristik tiap kasus.

“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan. Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” jelas Adhi.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Biro Hukum, dan Biro Umum, Layanan, serta Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Wahid Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas Hilirisasi Energi Nasional

Pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam memastikan transparansi pelayanan publik. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan perlindungan data sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut
Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten
Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria
Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan
ATR/BPN Sumbang Rp576 Triliun ke Negara
Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan
65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:58

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut

Kamis, 25 September 2025 - 13:48

Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten

Kamis, 25 September 2025 - 13:39

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:31

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria

Kamis, 25 September 2025 - 13:19

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 September 2025 - 12:50

Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan

Kamis, 25 September 2025 - 12:40

65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Kamis, 25 September 2025 - 12:32

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HANTARU 2025

Berita Terbaru

Nasional

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:39

Nasional

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:19

error: Content is protected !!