Kemenag Jabar Apresiasi Ciamis dalam Pengembangan Kampung Zakat

Ciamis melampaui target Kemenag RI dengan pengembangan 10 Kampung Zakat aktif

Daerah78 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Program Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis kembali bertambah. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan Kampung Zakat ke-10 di Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Rabu (24/12/2025).

Capaian tersebut menempatkan Ciamis melampaui target minimal nasional yang ditetapkan Kementerian Agama RI.

Peluncuran Kampung Zakat dihadiri Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Barat H. Jajang Apipudin, Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis H. Asep Lukman Hakim, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah, Ketua MUI Kabupaten Ciamis KH. Saeful Ujun, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Barat, H. Jajang Apipudin, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Kabupaten Ciamis dalam mengembangkan Kampung Zakat.

Ia menyebut Ciamis telah menjadi salah satu pilot project nasional yang mendapat perhatian luas, baik di tingkat provinsi maupun pusat.

“Kami selalu menyarankan BAZNAS lain di Jawa Barat untuk melakukan studi tiru ke Kabupaten Ciamis. Kiprah di sini sangat luar biasa dan patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Menurut Jajang, sesuai instruksi Kementerian Agama RI, setiap kabupaten minimal diharapkan memiliki satu Kampung Zakat. Namun, Kabupaten Ciamis telah melampaui target tersebut dengan membentuk 10 Kampung Zakat yang aktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia menegaskan, keberadaan Kampung Zakat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan program nyata yang mampu menggerakkan para aghniya dan masyarakat untuk berpartisipasi membantu warga kurang mampu melalui zakat, infak, dan sedekah.

“Ini menjadi kebanggaan bersama. Informasi yang kami terima, program Kampung Zakat di Ciamis tidak akan berhenti di 10 titik saja. Masih banyak desa lain yang akan menyusul,” tambahnya.

Jajang menekankan bahwa pengentasan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat melalui instrumen filantropi Islam. Melalui Kampung Zakat, potensi kepedulian umat dapat dikelola secara terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menyampaikan bahwa penetapan Desa Kawali sebagai Kampung Zakat ke-10 melalui proses seleksi dengan indikator yang jelas, mulai dari kesiapan kelembagaan hingga potensi penghimpunan zakat.

“Program ini kami jalankan berbasis kualitas, bukan pencitraan. Evaluasi dilakukan rutin setiap bulan agar manfaat zakat benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya. (Ptrie)