Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA di Ciamis Lancar Tanpa Kendala Teknis

Pendidikan36 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menyatakan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada jenjang madrasah tahun ajaran 2025–2026 berlangsung tertib dan relatif tanpa hambatan teknis.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tingkat Madrasah Aliyah (MA) telah lebih dulu digelar pada 3–6 November 2025, dengan melibatkan 54 lembaga dan diikuti 2.114 siswa.

Selanjutnya, TKA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dilaksanakan pada 6–16 April 2026 dalam tiga sesi. “Sebanyak 117 lembaga ambil bagian dengan jumlah peserta sekitar 6.400 siswa kelas IX,” ujarnya.

Untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), pelaksanaan berlangsung mulai 20 hingga 30 April 2026 yang dibagi ke dalam empat gelombang. Total terdapat 167 lembaga dengan jumlah peserta mencapai 4.081 siswa.

Menurut Jajang, kesiapan teknis menjadi perhatian utama sejak awal. Berbagai langkah antisipatif telah dilakukan, mulai dari pengecekan perangkat hingga uji coba jaringan sepekan sebelum pelaksanaan. Selain itu, siswa juga diberikan simulasi ujian guna memastikan kesiapan sistem.

BACA JUGA:  Disdik Ciamis Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat SD se-Kabupaten

Ia menambahkan, bagi madrasah yang mengalami keterbatasan fasilitas, pihaknya memberikan solusi dengan mengarahkan peserta untuk mengikuti ujian di lembaga lain yang memiliki sarana lebih memadai.

“Kami juga mengantisipasi kendala di wilayah dengan jaringan terbatas dengan menyarankan peserta mengikuti ujian di lokasi yang sinyalnya lebih stabil,” katanya.

Jajang memastikan selama pelaksanaan tidak ditemukan gangguan berarti, termasuk terkait pasokan listrik yang telah dikoordinasikan dengan pihak terkait sebelumnya.

Dalam TKA, terdapat dua mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Ia menyebutkan, TKA berfungsi sebagai alat evaluasi untuk melihat capaian pembelajaran, baik bagi peserta didik maupun lembaga pendidikan.

“Hasil TKA dapat menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan dalam memetakan kualitas pendidikan. Meski demikian, saat ini sifatnya masih pilihan dan belum wajib seperti ujian nasional pada masa lalu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa nilai TKA tidak memengaruhi nilai rapor siswa. Penilaian akhir tetap mengacu pada ujian madrasah yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Untuk peserta yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal, pemerintah telah menyediakan mekanisme TKA susulan berdasarkan laporan dari daerah.

BACA JUGA:  PGRI Cikoneng Manfaatkan Halal Bihalal untuk Bangun Sinergi Guru

Pelaksanaan TKA sendiri menggunakan sistem daring dan semi-daring. Pada metode semi-daring, soal diunduh terlebih dahulu oleh madrasah, lalu hasilnya dikirim kembali setelah ujian selesai, sebagai solusi bagi daerah dengan keterbatasan akses internet.

Saat ini, pelaksanaan TKA untuk MI masih berlangsung. Gelombang ketiga digelar pada 27–28 April, sementara gelombang terakhir dijadwalkan pada 29–30 April 2026.

“Pengolahan hingga penerbitan hasil TKA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan nantinya peserta akan menerima hasil resmi,” tambahnya.

Kemenag Ciamis berharap pelaksanaan TKA dapat menjadi bahan evaluasi bagi madrasah untuk terus meningkatkan kualitas, khususnya dalam menghadapi sistem pendidikan berbasis digital.

“Kami mendorong madrasah untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, karena sistem evaluasi pendidikan kini sudah mengarah ke digitalisasi,” pungkasnya. (Putri)