Ciamis, AMNN.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mendorong seluruh madrasah untuk segera menyusun dokumen kurikulum sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Salah satu pendekatan yang kini diperkenalkan adalah Kurikulum Berbasis Cinta serta pembelajaran terintegrasi Deep Learning, khususnya untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Inisiatif ini disampaikan dalam kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Kurikulum dan Sosialisasi Pembelajaran Terintegrasi Deep Learning, yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Ciamis sebagai bagian dari program kerja tahunannya.
Kepala Kantor Kemenag Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, menegaskan bahwa penyusunan dokumen kurikulum merupakan kewajiban setiap lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Dokumen ini menjadi landasan dalam menyusun program pembelajaran, mengevaluasi capaian, serta mengukur keberhasilan proses pendidikan.
“Suatu lembaga pendidikan tidak bisa berjalan tanpa dokumen kurikulum. Ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas serta bahan evaluasi untuk mengetahui capaian dan keberhasilan program di akhir proses,” ujar Asep, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini madrasah mengacu pada KMA Nomor 450 Tahun 2024, yang selaras dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu Permendikbudristek Nomor 11 dan 13 Tahun 2025.
Asep menjelaskan bahwa pendekatan Kurikulum Berbasis Cinta mengedepankan nilai-nilai kasih sayang dan kedekatan emosional antara guru dan peserta didik.
“Kurikulum ini menanamkan cinta kepada peserta didik, membangun kedekatan guru dengan siswa, seolah-olah anak didik adalah anak kita sendiri. Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga membentuk kepedulian sosial dan karakter kemasyarakatan,” jelasnya.
Workshop Dihadiri Wakil Kepala Madrasah dan Pengawas Terlatih
Ketua II PGMI Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyana, yang juga menjadi koordinator kegiatan, menjelaskan bahwa workshop ini diikuti oleh wakil kepala madrasah bidang kurikulum serta para pengawas yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan tingkat provinsi.
“Kurikulum madrasah wajib disusun mengacu pada dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Dokumen ini menjadi panduan satu tahun ke depan, mencakup struktur kurikulum, muatan lokal, ekstrakurikuler, hingga tipologi madrasah,” tutur Dadang.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan KMA Nomor 124 Tahun 2024, seluruh madrasah wajib memiliki dokumen kurikulum yang sah agar proses pembelajaran berjalan efektif, terarah, dan terukur.
Workshop ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas manajerial pendidikan madrasah, memperkuat karakter peserta didik, serta menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia dan peduli terhadap lingkungan sosial. (PUTRI)