Kemenag Ciamis Ditantang Buktikan Zona Integritas, Bukan Sekadar Deklarasi

Komitmen pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenag Ciamis dituntut diwujudkan melalui transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Daerah41 Dilihat

CIAMIS, AMNN CO.ID – Pencanangan Zona Integritas bukanlah garis akhir reformasi birokrasi. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada kemampuan instansi pemerintah membuktikan perubahan melalui pelayanan yang bersih, pengelolaan anggaran yang transparan, serta kedisiplinan aparatur dalam menjalankan aturan.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam pembinaan pembangunan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang menghadirkan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ahmadun, S.Pd., M.Pd., C.B.C.I., itu menyoroti pentingnya pembenahan sistem kerja agar deklarasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menghasilkan perubahan nyata.

Sejumlah aspek menjadi sorotan, mulai dari budaya kerja pegawai, pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), pengelolaan madrasah, hingga pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite.

Persoalan tersebut menjadi penting karena integritas birokrasi tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen atau komitmen yang disampaikan dalam kegiatan resmi. Masyarakat juga membutuhkan pelayanan yang jelas prosedurnya, terbuka biayanya sesuai ketentuan, serta bebas dari pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Deklarasi Harus Diikuti Perubahan Cara Kerja

Ahmadun menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas membutuhkan perubahan pola pikir atau mindset seluruh aparatur. Tanpa perubahan sikap dan kebiasaan kerja, pembenahan birokrasi berisiko hanya menjadi pemenuhan administrasi tanpa dampak berarti terhadap kualitas pelayanan.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun melalui perbaikan sistem secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan enam area perubahan dalam reformasi birokrasi.

“Perubahan mindset ini penting sekali dalam rangka mengelola pemerintahan yang baik dan benar. Hal ini harus diikuti dengan perbaikan tata kelola, termasuk enam area perubahan yang menjadi fokus untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ahmadun.

Pesan tersebut menempatkan perubahan budaya organisasi sebagai salah satu pekerjaan penting bagi Kemenag Ciamis. Komitmen pimpinan perlu diterjemahkan menjadi standar kerja yang jelas, pengawasan yang berjalan konsisten, serta pertanggungjawaban atas setiap pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak cukup diukur dari deklarasi atau dokumen pendukung. Pelaksanaannya juga harus tercermin dalam perilaku pegawai dan mutu pelayanan yang diterima masyarakat.

BACA JUGA:  Era AI Jadi Perhatian, UID Ciamis Bekali 538 Mahasiswa Baru dengan Berpikir Kritis

Dana BOS dan Dana Komite Harus Dikelola Secara Akuntabel

Selain pembenahan budaya kerja, pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian dalam pembinaan tersebut.

Ahmadun mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS harus mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas. Sementara itu, pengelolaan dana komite perlu memperhatikan transparansi serta komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Prinsip tersebut penting agar pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Setiap informasi yang tercantum di dalamnya harus sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan kondisi faktual di lapangan.

“Akuntabilitas laporan pertanggungjawaban tidak boleh hanya formalitas di atas kertas, tetapi harus sesuai dengan fakta dan data di lapangan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh tersedianya laporan, tetapi juga oleh kesesuaian antara dokumen, penggunaan anggaran, dan hasil kegiatan yang sebenarnya.

Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perlu dilakukan secara konsisten agar potensi penyimpangan dapat diketahui dan dicegah sejak dini.

Pelayanan KUA dan Madrasah Menjadi Titik Perhatian

Sektor pelayanan publik juga mendapat perhatian khusus, terutama layanan pernikahan di KUA dan layanan pendidikan di madrasah.

Kedua sektor tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga membutuhkan prosedur yang jelas, pelaksanaan sesuai ketentuan, serta pengawasan yang memadai.

Ahmadun mengingatkan pentingnya pemahaman aparatur terhadap aturan pelayanan. Pengetahuan tersebut diperlukan untuk mengenali potensi pelanggaran sekaligus mencegah terjadinya praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Bagi masyarakat, integritas birokrasi tidak hanya terlihat dari pernyataan antikorupsi, tetapi juga dari pengalaman ketika mengakses layanan. Kejelasan informasi, kepastian prosedur, dan perlakuan yang adil merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas.

Oleh sebab itu, pembangunan Zona Integritas perlu diarahkan pada pembenahan proses pelayanan secara konkret, bukan semata-mata pemenuhan persyaratan untuk mengikuti penilaian.

Inspektorat Siapkan Pendampingan Menuju WBK dan WBBM

Untuk memperkuat penerapan Zona Integritas, Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan memberikan pendampingan kepada satuan kerja di lingkungan Kemenag Ciamis.

BACA JUGA:  Pentas PAI Kecamatan Ciamis Libatkan Lebih dari 300 Peserta

Pendampingan tersebut mencakup penguatan dokumen, bimbingan teknis, serta pemantauan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.

Ahmadun menjelaskan bahwa satuan kerja yang telah mencanangkan Zona Integritas masih harus menjalani tahapan berikutnya sebelum mengikuti penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap terdapat satuan kerja di lingkungan Kemenag Ciamis yang mampu memperoleh predikat WBK atau WBBM pada 2027 atau 2028.

“Mudah-mudahan pada 2027 atau 2028, salah satu satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan predikat Zona Integritas menuju WBK atau WBBM,” ungkapnya.

Target tersebut menjadi tantangan bagi jajaran Kemenag Ciamis untuk memastikan bahwa proses pembenahan berlangsung secara berkelanjutan. Predikat yang ingin diraih perlu ditopang oleh penerapan tata kelola yang baik, pengawasan yang efektif, dan pelayanan yang sesuai standar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, H. Yayan Herdiana, menyampaikan bahwa arahan dari Inspektorat Jenderal akan menjadi bahan pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan instansinya.

Menurut Yayan, faktor kepemimpinan memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan Zona Integritas. Komitmen pimpinan harus diikuti perubahan budaya kerja sumber daya manusia agar prinsip integritas dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Yang paling penting adalah komitmen pimpinan. Selain itu, kita harus bisa mengubah budaya atau kultur sumber daya manusia. Tanpa komitmen dan perubahan budaya kerja, pelaksanaan Zona Integritas tidak akan optimal,” kata Yayan.

Sebagai langkah awal, Kemenag Ciamis merencanakan penetapan sejumlah satuan kerja sebagai proyek percontohan pembangunan Zona Integritas. Salah satu yang diproyeksikan menjadi percontohan adalah MTsN 9 Ciamis.

Pemilihan satuan kerja percontohan diharapkan menjadi titik awal penerapan tata kelola yang lebih baik sebelum dikembangkan ke unit lainnya.

Namun, keberhasilan proyek percontohan nantinya perlu dilihat dari pelaksanaan standar pelayanan, keterbukaan pengelolaan anggaran, efektivitas pengawasan, serta kemampuan satuan kerja menindaklanjuti persoalan yang ditemukan.

Dengan indikator yang terukur, pembangunan Zona Integritas diharapkan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan, bukan hanya terlihat dalam dokumen pelaporan.

Digitalisasi Didorong untuk Menekan Pungli dan Gratifikasi

BACA JUGA:  Warga Kota Banjar Terima Daging Kurban dari Miranti Mayangsari

Selain pembenahan sistem kerja, Kemenag Ciamis mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan keterbukaan pelayanan dan memperkecil peluang terjadinya penyimpangan.

Yayan menjelaskan bahwa digitalisasi diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan sekaligus meningkatkan transparansi proses administrasi.

Untuk mendukung pengembangan layanan tersebut, Kemenag Ciamis telah menjalin kerja sama dengan Telkom guna meningkatkan kapasitas layanan digital di sejumlah unit pelaksana teknis dan satuan kerja.

Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat membantu memperjelas alur pelayanan, mempermudah akses informasi, dan mengurangi ketergantungan pada proses manual yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi dengan baik.

Meski demikian, digitalisasi perlu disertai pengawasan dan penerapan prosedur yang konsisten. Penggunaan sistem elektronik saja tidak otomatis menjamin pelayanan bebas dari penyimpangan apabila pengendalian internal tidak berjalan efektif.

Karena itu, penyediaan saluran pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari pembenahan pelayanan. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat melaporkan pelayanan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Pengaduan yang masuk selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui persoalan di lapangan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Ukuran Keberhasilan Ada pada Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat

Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenag Kabupaten Ciamis kini menghadapi tantangan untuk menerjemahkan komitmen menjadi perubahan yang konsisten.

Pembenahan budaya kerja, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pengawasan pelayanan KUA dan madrasah, serta pengembangan sistem digital menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Komitmen pimpinan dan pendampingan dari Inspektorat Jenderal dapat menjadi fondasi penting. Namun, keberhasilan program tetap membutuhkan pelaksanaan yang disiplin, evaluasi berkala, dan tindak lanjut atas berbagai persoalan yang ditemukan.

Bagi masyarakat, hasil pembangunan Zona Integritas semestinya tercermin dalam pelayanan yang semakin mudah diakses, prosedur yang jelas, pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak adanya toleransi terhadap praktik pungutan liar dan gratifikasi.

Dengan tolok ukur tersebut, pencapaian predikat WBK atau WBBM bukan sekadar target administratif, melainkan bagian dari proses membangun birokrasi yang benar-benar bersih, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik. (Putri)