Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menggelar rapat Penyusunan Rekomendasi Model Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Jumat (1/8/2025).
Rapat yang dimoderatori oleh Ricky Rahmadi, S.ST, tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ciamis, aparatur desa, dan perwakilan kelompok masyarakat.
Fokus utama rapat adalah penentuan model pemberdayaan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Desa Purwasari, Kecamatan Kawali.
Kepala Desa Purwasari, Haris, dalam paparannya menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki potensi yang merata di seluruh dusun.
Ia menyambut baik program Reforma Agraria dan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan kelompok masyarakat, Ros, menambahkan bahwa program ini diharapkan mampu mendongkrak perekonomian desa.
Hal senada disampaikan oleh sejumlah kepala dusun, yang menginginkan adanya inovasi di sektor pertanian.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Dinas Pertanian, Lutfi Asyidik, menyarankan agar pengajuan program dilakukan melalui koordinasi dengan UPTD Pertanian Kecamatan Kawali.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya memilih Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Lintas Sektor sebagai pendekatan terbaik.
Dari sektor pariwisata, Deden Duliaden, SE, menyoroti potensi wisata alam Puncak Jalumarak. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi dan penetapan status Desa Wisata terlebih dahulu.
Dinas Pariwisata juga menyatakan dukungan terhadap Model Kolaborasi Lintas Sektor, karena melibatkan peran lintas OPD secara terpadu.
Perencana Ahli Muda dari Bappeda Ciamis, Yandi Feriandi, BE, melihat kesesuaian antara potensi desa dan arah program pembangunan daerah.
Ia mengusulkan dua model: Model Pertanian Terintegrasi dan Model Kolaborasi Lintas Sektor.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, SH, langsung menyetujui pendekatan kolaboratif karena dinilai paling relevan dengan kondisi dan potensi Desa Purwasari.
Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, Teti, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat terkait perizinan usaha seperti NIB dan sertifikat halal.
Ia menekankan perlunya dukungan lintas OPD untuk mewujudkan pemberdayaan yang efektif.
Dari sektor infrastruktur, Ace Bastaman, S.Sos., M.Si, menyoroti pentingnya perencanaan yang matang, termasuk penyesuaian dengan RPJM Desa dan standar teknis, seperti lebar jalan yang memadai.
Ia pun mendukung model kolaborasi dengan OPD lain, seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Aris Andriyana dari Dinas Peternakan dan Perikanan menyatakan komitmen untuk memberikan bantuan di sektor perikanan berupa bibit, pakan, dan pendampingan panen.
Dari hasil rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati bahwa Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kolaborasi Lintas Sektor menjadi pendekatan yang paling tepat untuk diterapkan di Desa Purwasari.
Model ini dinilai mampu mengakomodasi berbagai potensi desa, serta mendorong sinergi antarsektor dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan. (PUTRI)