CIAMIS, AMNN.CO.ID – Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf terus dilakukan di Kabupaten Ciamis. Salah satunya melalui penyerahan 149 sertipikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dalam rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, yang berlangsung di Aula Kemenag Ciamis, Rabu 21 Januari 2026.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, Korsub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Ciamis, Mamur Abdullah, mengungkapkan bahwa tingkat sertifikasi tanah wakaf di Ciamis masih tergolong rendah.
“Hingga saat ini, tanah wakaf yang telah bersertipikat baru mencapai sekitar 35 persen. Dengan capaian tersebut, Kabupaten Ciamis berada di urutan ke-24 di Jawa Barat,” jelas Mamur.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus dorongan agar percepatan sertifikasi tanah wakaf terus diintensifkan secara konsisten dan berkelanjutan.
Mamur menegaskan, ATR/BPN pada prinsipnya siap memproses setiap pengajuan sertifikasi tanah wakaf, selama dokumen yang diajukan lengkap dan tidak terdapat kendala hukum maupun teknis di lapangan.
“Jika persyaratan administrasi terpenuhi dan tidak ada sengketa, proses sertifikasi dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat wakaf tersebut merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor antara BPN dan Kemenag dalam rangka memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Di sisi lain, Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan wakaf. Menurutnya, wakaf tidak hanya dipahami sebagai sarana ibadah, tetapi juga harus dikelola secara produktif agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Ke depan, wakaf harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat, bukan hanya menjadi aset yang tidak berkembang,” tuturnya.
Asep memaparkan, di Kabupaten Ciamis terdapat sekitar 9.000 bidang tanah wakaf. Namun, baru sekitar 7.000 bidang yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sisanya, sebanyak 4.623 bidang, masih memerlukan penanganan lebih lanjut, baik dari aspek administrasi maupun proses sertifikasi.
Ia juga menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa dokumen wakaf lama sudah cukup kuat secara hukum. Padahal, tanpa sertipikat resmi, status tanah wakaf tetap rentan terhadap persoalan hukum di kemudian hari.
Kemenag Ciamis, lanjut Asep, menyambut baik dukungan ATR/BPN melalui program pensertifikatan awal dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meskipun implementasinya belum menjangkau seluruh desa.
Dengan sinergi antara Kemenag, ATR/BPN Kabupaten Ciamis, serta pemerintah desa, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset umat di masa mendatang. (putrie)
