Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka 15 Januari 2026

Panitia seleksi yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat memastikan proses seleksi berjalan netral serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Daerah65 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menetapkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1/Kpts.541-Huk/Tahun 2025.

Sekretaris Tim Seleksi, Wahidin, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa pansel terdiri dari tiga unsur, yakni perwakilan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta tokoh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai wakil dari Kementerian Agama berdasarkan mandat langsung dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis karena menangani bidang zakat dan wakaf.

“Komposisi pansel terdiri dari satu orang unsur Kementerian Agama, satu unsur Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati, serta satu orang dari unsur tokoh masyarakat,” ujar Wahidin.

Menurutnya, panitia seleksi memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh rangkaian seleksi calon pimpinan BAZNAS berjalan sesuai ketentuan. Pansel bertugas mengawal proses, memfasilitasi tahapan seleksi, sekaligus melakukan pengawasan dengan tetap menjaga sikap netral dan profesional.

Dalam menjalankan tugasnya, pansel berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS Kabupaten/Kota serta Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS. Selain itu, ketentuan perundang-undangan lain yang relevan juga menjadi rujukan.

“Regulasi utama yang menjadi acuan kami adalah PMA dan Peraturan BAZNAS. Itu menjadi landasan dalam setiap tahapan seleksi,” jelasnya.

Wahidin menambahkan, pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis dijadwalkan dibuka mulai 15 Januari 2026 dengan durasi pendaftaran selama 15 hari. Jika jumlah pendaftar belum mencukupi atau belum memenuhi persyaratan, maka masa pendaftaran dimungkinkan untuk diperpanjang.

Terkait kinerja BAZNAS Kabupaten Ciamis, Wahidin menilai secara umum sudah berjalan cukup baik, terutama dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, syariat, serta komitmen kebangsaan. Kendati demikian, ia menilai masih ada ruang perbaikan, khususnya dalam meningkatkan penghimpunan zakat.

“Pengelolaan infak sudah relatif merata, namun potensi zakat masih perlu dioptimalkan, terutama dari para muzakki yang telah memenuhi nisab. Hal ini membutuhkan pendekatan dan silaturahmi yang lebih intens,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa dalam proses seleksi terdapat sejumlah tantangan yang berpotensi muncul, mulai dari pendaftar yang masih berstatus ASN aktif, calon yang belum memenuhi persyaratan, hingga kemungkinan adanya tekanan atau intervensi. Meski begitu, ia optimistis seluruh tahapan seleksi dapat berjalan sesuai rencana.

“Saat ini kami baru melaksanakan rapat awal untuk menyusun jadwal dan agenda kegiatan, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan. Dengan terbitnya SK Bupati, pansel secara resmi telah mulai bekerja,” tutup Wahidin.