Kampung Zakat di Ciamis Terus Bertambah, Kini Hadir di Desa Margajaya

Kampung Zakat ke-9 di Ciamis ini difokuskan pada penguatan ekonomi produktif masyarakat desa

Daerah57 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Desa Margajaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Senin (22/12/2025).

Program ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat desa guna mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Penetapan Kampung Zakat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis. Sepanjang tahun 2025, Desa Margajaya tercatat sebagai kampung zakat ke-9 yang terbentuk di wilayah Ciamis.

Kegiatan peresmian dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis beserta jajaran, unsur Forkopimcam Sukadana, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Wahidin, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa Kampung Zakat dirancang sebagai model pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan program pemberdayaan masyarakat desa.

“Alhamdulillah, Desa Margajaya menjadi Kampung Zakat ke-9 di Kabupaten Ciamis. Kami berharap hingga penutupan tahun ini jumlahnya bisa terus bertambah,” katanya.

BACA JUGA:  Ketua MUI Ciamis Ucapkan Selamat atas Harlah ke-80 Kementerian Agama

Ia menegaskan, peresmian Kampung Zakat bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pembinaan berkelanjutan. Kemenag bersama Baznas akan melakukan pendampingan rutin agar pengelolaan zakat berjalan sesuai tujuan dan memberi dampak nyata.

“Pendampingan dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun per semester. Selain itu, akan ada dukungan dari Lembaga Amil Zakat serta bantuan tahunan dari Kementerian Agama untuk menunjang kegiatan pemberdayaan di tingkat UPZ,” jelas Wahidin.

Menurutnya, Kemenag memiliki peran strategis dalam memastikan Kampung Zakat berjalan optimal, mulai dari memberikan motivasi, melakukan pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.

“Kami tidak hanya meresmikan, tetapi juga memfasilitasi dan mengawal. Kampung Zakat yang mampu menunjukkan inovasi dan keberhasilan akan kami berikan apresiasi,” ujarnya.

Wahidin menambahkan, keberhasilan Kampung Zakat dapat dilihat dari meningkatnya penghimpunan infak dan sedekah serta hadirnya program unggulan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Di Desa Margajaya, salah satu fokus yang dikembangkan adalah bantuan permodalan usaha bagi warga.

“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai Kampung Zakat, semangat masyarakat justru semakin meningkat dan program-programnya terus berkembang demi pemberdayaan ekonomi umat,” katanya.

BACA JUGA:  182 Calon Jemaah Haji Ciamis Diberangkatkan, Dua Orang Gagal Berangkat

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, menilai Kampung Zakat sebagai langkah konkret dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menekankan bahwa zakat memiliki potensi besar jika dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, serta melibatkan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat. (Putrie)