Jakarta, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional53 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Kontribusi tersebut berasal dari berbagai sumber, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan capaian tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu.

Dalu menjelaskan, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode tersebut, nilai ekonomi yang tercatat mencapai Rp917,05 triliun, sedangkan pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 mencapai Rp916,75 triliun.

BACA JUGA:  Layanan PELATARAN ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Pertanahan di Akhir Pekan

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar antara kedua periode tersebut. Capaian ini mencerminkan kontribusi layanan pertanahan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan penerimaan negara.

Peningkatan kontribusi ekonomi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.

Capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada 2017 dan terus berlanjut hingga 2026.

“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tutur Dalu.

Menurutnya, pendaftaran tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Kepemilikan sertipikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset untuk mendukung kegiatan ekonomi.

Salah satunya melalui Hak Tanggungan, yakni mekanisme penjaminan hak atas tanah untuk memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk menunjang kebutuhan pembiayaan masyarakat maupun pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Hindari Sengketa, ATR/BPN Beberkan Tahapan Aman Jual Beli Tanah

Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan pertanahan melalui digitalisasi sertipikat tanah.

Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menerbitkan 8.873.736 Sertipikat Elektronik.

Sebelumnya, sejak peluncuran Sertipikat Elektronik pada Desember 2023 hingga sebelum Oktober 2024, kementerian tersebut telah menerbitkan 1.053.823 sertipikat.

Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.

Digitalisasi sertipikat tanah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan. Upaya ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN.