Indeks Integritas ATR/BPN 71,3, KPK Dorong Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

Nasional71 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Secara agregat nasional, indeks integritas ATR/BPN tercatat di angka 71,3.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, meminta jajaran di daerah, khususnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), memberikan perhatian serius terhadap capaian tersebut agar dapat ditingkatkan secara bertahap dan signifikan.

“Hasil SPI yang diterbitkan KPK ini merupakan indikator yang mumpuni untuk melihat situasi layanan dan tata kelola kita. Pak Menteri berharap ada perubahan signifikan terhadap kualitas layanan dan tata kelola kementerian kita,” ujar Dedi dalam Sosialisasi Hasil SPI ATR/BPN oleh KPK yang digelar secara daring, Rabu (25/02/2026).

Dedi yang juga bertugas sebagai Koordinator Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK menyampaikan, mulai April mendatang, tim ATR/BPN pusat bersama KPK akan turun ke daerah guna memastikan langkah perbaikan berjalan efektif. Program tersebut juga berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Tegaskan Reforma Agraria Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat Miskin

Ia meminta para Kakanwil dan Kakantah mempersiapkan diri secara serius untuk menghadapi tahapan evaluasi dan perbaikan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, menjelaskan bahwa SPI dilakukan melalui metode penyaringan ketat guna memastikan validitas data. Responden yang lolos proses screening dan tidak terindikasi anomali maupun duplikasi terdiri atas 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, serta 44 responden ahli (eksper).

Secara rinci, indeks integritas dari responden internal mencapai 83,15 dan responden eksternal 82,4, keduanya masuk dalam kategori terjaga. Namun, indeks dari responden ahli berada di angka 63,89 sehingga memengaruhi nilai agregat nasional menjadi 71,3.

“Sudah ada kerja sama antara ATR/BPN dan KPK, serta sejumlah langkah perbaikan yang telah disampaikan. Mudah-mudahan ini akan meningkatkan indeks persepsi pelayanan ATR/BPN,” kata Budhi.

Ia juga menyebutkan bahwa indeks SPI untuk sejumlah satuan kerja ATR/BPN pusat belum dapat dirilis karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal. Secara nasional, posisi integritas ATR/BPN berada di peringkat 384 dari 657 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang disurvei.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN Buka Rakerda BPN Aceh, Tekankan Evaluasi Kinerja Berbasis Kualitas

Melalui sosialisasi yang dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kakanwil BPN Provinsi, serta Kakantah se-Indonesia tersebut, jajaran ATR/BPN diharapkan memahami peta risiko integritas di unit kerja masing-masing dan memperkuat komitmen perbaikan layanan serta tata kelola.

Hasil SPI, menurut KPK, bukan sekadar angka penilaian, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.