Hak Tanggungan dan Roya, Layanan ATR/BPN yang Banyak Diakses Masyarakat

- Penulis Berita

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat tengah mendapatkan Layanan Hak Tanggungan.

Masyarakat tengah mendapatkan Layanan Hak Tanggungan.

Jakarta, AMNN.co.id – Layanan Hak Tanggungan terus menjadi salah satu layanan yang paling banyak diminati masyarakat, sebagaimana diungkapkan dalam data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga akhir tahun 2024.

Hak Tanggungan adalah jaminan berupa tanah atau objek lain yang digunakan debitur untuk melunasi utang kepada kreditur.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan layanan Hak Tanggungan secara elektronik maupun manual.

“Pengajuan Hak Tanggungan dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. PPAT sebagai mitra ATR/BPN akan memasukkan data pemohon atau kuasa beserta data bank tujuan.

Selanjutnya, bank akan melakukan pencatatan yang kemudian diteruskan ke Kantor Pertanahan setempat,” kata Harison dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Persyaratan Pengajuan Hak Tanggungan Elektronik

Harison menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan Hak Tanggungan elektronik, antara lain:

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.

• Surat kuasa (jika pengajuan dilakukan oleh kuasa).

• Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

BACA JUGA:  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja yang Terdampak?

• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika diajukan oleh badan hukum).

• Sertifikat tanah asli.

• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta salinan yang telah diparaf oleh PPAT untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

• Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur) atau dokumen badan hukum kreditur.

• Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika menggunakan kuasa.

Penghapusan Hak Tanggungan Melalui Layanan Roya

Setelah pelunasan utang selesai, masyarakat perlu mengajukan layanan Roya untuk menghapuskan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya adalah dokumen resmi yang menandakan penghapusan Hak Tanggungan.

“Roya merupakan bukti bahwa debitur telah melunasi tanggungannya atas tanah atau properti. Dokumen ini diterbitkan oleh bank dan harus diajukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk mencabut Hak Tanggungan dari sertifikat tanah,” jelas Shamy.

Shamy menambahkan bahwa pengajuan Roya dapat dilakukan secara manual maupun elektronik, tergantung pada metode pengajuan Hak Tanggungan sebelumnya.

BACA JUGA:  Wamen ATR/Waka BPN: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Sukses Reforma Agraria

“Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga diterbitkan secara elektronik. Sebaliknya, jika pengajuan manual, maka Roya akan berbentuk analog,” terangnya.

Menurut Shamy, layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el) sudah mulai diterapkan sejak 2019, sehingga sebagian besar Roya yang diterbitkan saat ini berbentuk elektronik.

Hak Tanggungan dan Roya Dapat Diakses Berbagai Kalangan

Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan Hak Tanggungan maupun Roya dapat berjalan dengan lancar.

Dengan kemudahan layanan yang tersedia, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan Hak Tanggungan dan Roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00

Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru