Jakarta, AMNN.co.id – Layanan Hak Tanggungan terus menjadi salah satu layanan yang paling banyak diminati masyarakat, sebagaimana diungkapkan dalam data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga akhir tahun 2024.
Hak Tanggungan adalah jaminan berupa tanah atau objek lain yang digunakan debitur untuk melunasi utang kepada kreditur.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan layanan Hak Tanggungan secara elektronik maupun manual.
“Pengajuan Hak Tanggungan dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. PPAT sebagai mitra ATR/BPN akan memasukkan data pemohon atau kuasa beserta data bank tujuan.
Selanjutnya, bank akan melakukan pencatatan yang kemudian diteruskan ke Kantor Pertanahan setempat,” kata Harison dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).
Persyaratan Pengajuan Hak Tanggungan Elektronik
Harison menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan Hak Tanggungan elektronik, antara lain:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
• Surat kuasa (jika pengajuan dilakukan oleh kuasa).
• Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika diajukan oleh badan hukum).
• Sertifikat tanah asli.
• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta salinan yang telah diparaf oleh PPAT untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
• Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur) atau dokumen badan hukum kreditur.
• Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika menggunakan kuasa.
Penghapusan Hak Tanggungan Melalui Layanan Roya
Setelah pelunasan utang selesai, masyarakat perlu mengajukan layanan Roya untuk menghapuskan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya adalah dokumen resmi yang menandakan penghapusan Hak Tanggungan.
“Roya merupakan bukti bahwa debitur telah melunasi tanggungannya atas tanah atau properti. Dokumen ini diterbitkan oleh bank dan harus diajukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk mencabut Hak Tanggungan dari sertifikat tanah,” jelas Shamy.
Shamy menambahkan bahwa pengajuan Roya dapat dilakukan secara manual maupun elektronik, tergantung pada metode pengajuan Hak Tanggungan sebelumnya.
“Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga diterbitkan secara elektronik. Sebaliknya, jika pengajuan manual, maka Roya akan berbentuk analog,” terangnya.
Menurut Shamy, layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el) sudah mulai diterapkan sejak 2019, sehingga sebagian besar Roya yang diterbitkan saat ini berbentuk elektronik.
Hak Tanggungan dan Roya Dapat Diakses Berbagai Kalangan
Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan Hak Tanggungan maupun Roya dapat berjalan dengan lancar.
Dengan kemudahan layanan yang tersedia, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan Hak Tanggungan dan Roya sesuai ketentuan yang berlaku.