ESDM Akui Tambang Ilegal Sulit Diawasi, Dugaan Aktivitas Tanpa Izin Jadi Sorotan

Berita Kota Tasik, Asajabar.com – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra mendatangi Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi terkait kondisi perizinan sejumlah lokasi tambang, Selasa (2/6/2026).

Langkah itu dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas penambangan yang diduga masih berlangsung meski izin usaha pertambangan telah habis masa berlaku atau masih dalam proses perpanjangan.

Dicky mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat sekitar sembilan lokasi yang disebut-sebut memiliki persoalan perizinan. Namun, data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena terdapat sejumlah informasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan perlu memastikan kebenarannya. Ada informasi yang menyebut aktivitas tertentu dilakukan oleh perusahaan tertentu, tetapi setelah ditelusuri ternyata lokasi yang dimaksud bukan berada di wilayah izin perusahaan tersebut,” kata Dicky.

Menurutnya, meski kewenangan pengawasan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Tasikmalaya tidak bisa mengabaikan laporan masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas pertambangan.

Dicky menegaskan bahwa apabila benar terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan saat izin sedang tidak aktif, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena secara aturan kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan dalam masa kekosongan izin.

“Kami ingin memastikan dulu kondisi sebenarnya di lapangan sebelum mengambil kesimpulan. Karena itu perlu ada pengecekan langsung bersama pihak terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, data yang disampaikan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya menunjukkan jumlah perusahaan tambang yang memiliki izin aktif di Kota Tasikmalaya jauh lebih sedikit dibanding informasi yang beredar di masyarakat.

Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, menyebut saat ini hanya ada dua perusahaan yang masih memiliki izin aktif dan resmi beroperasi di Kota Tasikmalaya, yakni PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Tri Mukti Pertama Putra.

“Kalau untuk Kota Tasikmalaya yang masih berizin resmi dan aktif beroperasi hanya dua perusahaan,” kata Narendra.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas penambangan di luar dua perusahaan tersebut apabila memang masih ditemukan kegiatan di lapangan.

Narendra menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin, tanpa memandang luas wilayah yang digarap. Ia memastikan setiap aktivitas yang terbukti berada di luar wilayah izin atau tidak memiliki izin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia mengakui pengawasan tambang ilegal tidak selalu mudah dilakukan. Menurutnya, aktivitas semacam itu kerap berlangsung secara tersembunyi dan dalam beberapa kasus melibatkan masyarakat sekitar sehingga menyulitkan petugas saat melakukan penertiban.

“Kendala terbesar adalah kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak agar bisa diselesaikan,” ujarnya.

Narendra juga menepis anggapan bahwa perizinan pertambangan sulit atau mahal. Ia menegaskan proses perizinan tidak dipungut biaya, meski perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk penyediaan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

Munculnya laporan dugaan tambang tanpa izin ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Karena itu, verifikasi lapangan yang akan dilakukan pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai aktivitas pertambangan yang saat ini menjadi perhatian publik di Kota Tasikmalaya. (Eput)