Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian di SDN 4 Cileungsir 

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Polres Ciamis melalui Polsek Rancah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Seorang pria berinisial R (67), warga Desa Balokang, Kota Banjar, berhasil ditangkap warga saat tengah beraksi di ruang guru sekolah tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/25/IX/2025/SPKT/POLSEK RANCAH/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR, tertanggal 23 September 2025 atas nama pelapor Ade Risyanto, S.Pd.

“Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela sekolah dan mengambil sejumlah barang elektronik berupa satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit chromebook,” ujar AKBP Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Kapolres, pelaku datang ke SDN 4 Cileungsir pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan jasa ojek online. Setibanya di lokasi, pelaku mencoba masuk melalui jendela depan ruang guru dengan menggunakan linggis, namun terhalang lemari. Ia kemudian berpindah ke bagian belakang sekolah dan berhasil masuk setelah mencongkel jendela belakang.

“Pelaku lalu mencongkel laci meja guru dan mengambil tiga barang elektronik yang tersimpan di dalamnya. Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp11,5 juta,” jelas Kapolres.

Aksi pelaku terhenti ketika warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah sekolah pada Rabu (22/10/2025) dini hari. Beberapa warga segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam ruang guru.

“Warga langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Rancah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Hidayatullah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit proyektor, satu unit laptop, satu unit chromebook, serta satu batang linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela sekolah.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Ciamis terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan pendidikan serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. (Putrie)