BPN Ingatkan Proses Balik Nama Tanah Bisa Dicek di Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis Berita

Jumat, 12 September 2025 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena berbagai kebutuhan, mulai dari jual beli, lelang, tukar-menukar, hibah, hingga pewarisan. Semua proses tersebut wajib melalui mekanisme balik nama dari pemilik lama kepada pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis melalui AppStore dan Playstore.

“Masyarakat bisa mengecek alur balik nama dari Sentuh Tanahku, mulai dari syarat dokumen yang dibutuhkan hingga simulasi biaya. Biaya balik nama ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah, dan semua perhitungan bisa diperkirakan lewat fitur Simulasi Biaya di aplikasi,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Harison menambahkan, aplikasi ini juga menampilkan informasi rinci mengenai berbagai layanan pertanahan.

Dari laman utama, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan”, lalu submenu “Info Layanan” untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan, termasuk mengenai peralihan hak pewarisan.

BACA JUGA:  Pengajian Bulanan di Kementerian ATR/BPN Diharapkan Jadi Penguat Spiritual

Dalam proses balik nama tanah warisan, terdapat sedikitnya delapan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  2. Surat kuasa bila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya;
  4. Sertipikat tanah asli;
  5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan;
  6. Akta Wasiat Notariel;
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya;
  8. Bukti lunas BPHTB/SSB atas tanah warisan.

“Khusus untuk peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB,” jelas Harison.

Selain layanan peralihan hak, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut
Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten
Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria
Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan
ATR/BPN Sumbang Rp576 Triliun ke Negara
Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan
65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:58

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut

Kamis, 25 September 2025 - 13:48

Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten

Kamis, 25 September 2025 - 13:39

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:31

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria

Kamis, 25 September 2025 - 13:19

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 September 2025 - 12:50

Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan

Kamis, 25 September 2025 - 12:40

65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Kamis, 25 September 2025 - 12:32

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HANTARU 2025

Berita Terbaru

Nasional

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:39

Nasional

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:19

error: Content is protected !!