BPJS Kesehatan Banjar Pastikan Tak Ada Warga Rentan yang Terlantar Layanan Kesehatannya

Daerah52 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – BPJS Kesehatan Cabang Banjar memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis tetap berjalan optimal.

Sebanyak 39.610 peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan sejak Mei 2025 kini mulai direaktivasi secara bertahap.

Reaktivasi dilakukan melalui koordinasi intensif antara BPJS Kesehatan Cabang Banjar dan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, dengan mengacu pada hasil verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Agus Supratman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya untuk memastikan masyarakat yang benar-benar berhak tetap memperoleh perlindungan kesehatan dari pemerintah.

“Kami memastikan setiap peserta yang layak tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Seluruh proses reaktivasi mengacu pada validasi data Kemensos agar program JKN-KIS tepat sasaran,” ujar Agus saat media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Agus menjelaskan, sebagian besar peserta dinonaktifkan karena masalah administratif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid atau tidak aktif. Namun BPJS Kesehatan tetap membuka jalur koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan peserta dengan kondisi khusus tetap terakomodasi.

BACA JUGA:  Kemenag Ciamis Dorong UPZ Desa Militan dan Ikhlas dalam Pengelolaan Zakat

Agus Supratman menambahkan, prinsip utama BPJS Kesehatan adalah tidak meninggalkan masyarakat dalam kondisi rentan kesehatan, terlepas dari latar belakangnya. Selama peserta memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, hak layanan kesehatan tetap dijamin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan kebijakan daerah, melainkan penyesuaian data secara nasional. Sistem yang sebelumnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

DT-SEN menggunakan pengukuran berbasis desil kesejahteraan, di mana hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan sosial. Sementara mereka yang masuk kategori desil 6 ke atas dianggap sudah mampu.

“Kami memahami banyak masyarakat yang terdampak penyesuaian ini. Namun mekanisme verifikasi tetap terbuka, dan mereka yang merasa tidak mampu bisa mengajukan asesmen ulang,” jelas Ihsan saat dikonfirmasi pada Jumat, (24/10/2025).

Menurut data Dinas Sosial, sejak Juni hingga Oktober 2025, sebanyak 1.298 warga telah mengajukan reaktivasi, dan prosesnya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan oleh petugas PKH serta pendamping sosial sebelum dikirim ke pusat.

BACA JUGA:  Kemenag Ciamis Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Perayaan HUT RI 

BPJS Kesehatan Tekankan Prinsip Perlindungan Tanpa Diskriminasi

Menariknya, dalam proses reaktivasi juga ditemukan sejumlah penerima PBI yang sempat terindikasi bermain judi online (judol). Namun, BPJS Kesehatan bersama Dinas Sosial menegaskan bahwa hak perlindungan kesehatan tetap dapat dipulihkan bila yang bersangkutan terbukti telah berhenti dari aktivitas tersebut.

“Kami menilai dari hasil asesmen lapangan. Kalau memang sudah berhenti dan dinyatakan layak secara sosial ekonomi, maka bisa kami usulkan kembali,” kata Ihsan.

Hingga akhir Juni 2025, jumlah warga miskin dan rentan di Ciamis yang sempat dinonaktifkan meningkat menjadi 40.537 peserta, namun proses reaktivasi terus dilakukan secara bertahap.  (PUTRIE)