JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada 2025, realisasi BPHTB di DKI Jakarta tercatat mencapai Rp3,9 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp3,4 triliun.
“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Menurut Nusron, tingginya capaian BPHTB mencerminkan kuatnya dinamika dan pertumbuhan transaksi properti di Jakarta.
“Kalau masyarakat jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, ada pajak yang dibayarkan, namanya BPHTB. Tahun 2025 ini nilainya Rp3,9 triliun. Itu berasal dari hasil transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.
Secara nasional, ia menyebut total penerimaan BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Dengan demikian, lebih dari 10 persen kontribusi BPHTB nasional berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Nusron juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga dan mengamankan aset daerah melalui proses sertipikasi.
“Saya berterima kasih kepada Pak Pramono Anung yang memiliki komitmen dan integritas dalam menjaga aset-aset daerah. Aset negara sekecil apa pun harus dipertahankan dan diamankan secara hukum,” tuturnya.
Sebagai informasi, 3.922 sertipikat yang diserahkan mencakup total luas tanah 563,9 hektare dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun. Aset tersebut meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.
Sertipikasi aset ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.







