Begini Respons Pemkab Ciamis Soal SE Tentang Larangan Pungutan di Jalan

- Penulis Berita

Selasa, 22 April 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum se-Jawa Barat.

Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum se-Jawa Barat.

Ciamis, AMNN.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum se-Jawa Barat. Aturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, dan mencegah potensi penyalahgunaan dana sumbangan.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, hingga kepala desa. Pemerintah Provinsi Jabar menekankan pentingnya penyaluran sumbangan melalui jalur yang resmi dan transparan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, menyatakan pihaknya belum menerima SE tersebut secara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengikuti arahan dari provinsi.

“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi oleh AMNN.co.id.

Ia juga menyebut, banyak sumbangan di jalan yang mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah namun tidak jelas peruntukannya. Menurutnya, Pemkab Ciamis selama ini telah menyalurkan dana hibah secara resmi.

BACA JUGA:  DLH Jabar dan DPRKPLH Ciamis Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Islamic Center

“Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, hibah untuk masjid jami, pesantren, dan mushola mencapai lebih dari Rp100 miliar. Jadi, pembangunan tempat ibadah seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambah Ihsan.

Satpol PP Fokuskan Patroli, Siap Tindak Pelanggar

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik lampu merah yang kerap menjadi lokasi pungutan jalan.

“Jika ditemukan ada aktivitas meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kami akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kami akan menertibkan,” tegasnya.

Meski belum ada peraturan daerah (perda) khusus mengenai larangan pungutan jalan, Satpol PP tetap melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif melalui patroli dan teguran lisan.

Dishub Dukung Penertiban, Siapkan Rambu Peringatan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna, turut menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat membahayakan pengguna jalan karena sering menyebabkan pengendara tiba-tiba berhenti.

“Kami mendukung penuh surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan kepolisian. Meskipun belum memiliki kewenangan langsung menertibkan, kami akan memasang rambu-rambu peringatan di titik-titik rawan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pembinaan Pelatih Futsal Ciamis Hadirkan Narasumber Askab dan Asprov

Dadang menambahkan bahwa meski SE belum diterima secara lengkap, pihaknya siap mengikuti petunjuk teknis dari provinsi dan mengupayakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat pungutan jalan. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Gedung Kesenian Ciamis Jadi Panggung Hajatan Sastra Rumah Koclak
Stunting Masih Tinggi, Ciamis Hanya Berhasil Tekan 5,1 Persen dalam Setahun
Bupati Ciamis Prihatin, 50 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terjadi di Awal tahun
Petani Ciamis Dapat Fasilitasi Mesin Perajang hingga Alat Pertanian Lewat Bimtek
Petani Tembakau Ciamis Dapat Dukungan Infrastruktur dari DBHCHT
Ciamis Peringati HUT ke-80 RI, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Potensi Lokal
HUT RI ke-80, Kantor Pertanahan Ciamis Pererat Kebersamaan Pegawai dan Mitra
Kemenag Ciamis Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Perayaan HUT RI 

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!