Begini Respons Pemkab Ciamis Soal SE Tentang Larangan Pungutan di Jalan

- Penulis Berita

Selasa, 22 April 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum se-Jawa Barat.

Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum se-Jawa Barat.

Ciamis, AMNN.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum se-Jawa Barat. Aturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, dan mencegah potensi penyalahgunaan dana sumbangan.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, hingga kepala desa. Pemerintah Provinsi Jabar menekankan pentingnya penyaluran sumbangan melalui jalur yang resmi dan transparan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, menyatakan pihaknya belum menerima SE tersebut secara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengikuti arahan dari provinsi.

“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi oleh AMNN.co.id.

Ia juga menyebut, banyak sumbangan di jalan yang mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah namun tidak jelas peruntukannya. Menurutnya, Pemkab Ciamis selama ini telah menyalurkan dana hibah secara resmi.

BACA JUGA:  Masyarakat Ciamis Sambut Antusias Gerakan Pangan Murah

“Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, hibah untuk masjid jami, pesantren, dan mushola mencapai lebih dari Rp100 miliar. Jadi, pembangunan tempat ibadah seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambah Ihsan.

Satpol PP Fokuskan Patroli, Siap Tindak Pelanggar

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik lampu merah yang kerap menjadi lokasi pungutan jalan.

“Jika ditemukan ada aktivitas meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kami akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kami akan menertibkan,” tegasnya.

Meski belum ada peraturan daerah (perda) khusus mengenai larangan pungutan jalan, Satpol PP tetap melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif melalui patroli dan teguran lisan.

Dishub Dukung Penertiban, Siapkan Rambu Peringatan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna, turut menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat membahayakan pengguna jalan karena sering menyebabkan pengendara tiba-tiba berhenti.

“Kami mendukung penuh surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan kepolisian. Meskipun belum memiliki kewenangan langsung menertibkan, kami akan memasang rambu-rambu peringatan di titik-titik rawan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Enam Sapi dan Satu Kambing Disembelih di RPH Ciamis pada Iduladha

Dadang menambahkan bahwa meski SE belum diterima secara lengkap, pihaknya siap mengikuti petunjuk teknis dari provinsi dan mengupayakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat pungutan jalan. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kemenag dan BWI Apresiasi Hadirnya Puswada di Ponpes Darussalam Ciamis
Puswada Resmi Diluncurkan, Dorong Penguatan Wakaf Uang di Ciamis
DLH Jabar dan DPRKPLH Ciamis Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Islamic Center
Disbudpora Ciamis Fokus Cetak Pengusaha Muda Lewat Teknologi
PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Jawa Barat
DP2KBP3A Ciamis Raih Penghargaan Tingkat Provinsi, Siap Wakili Jawa Barat ke Nasional
Hari Jadi Ciamis ke-383: Dari Tradisi Ngarak Pataka hingga Visi Masa Depan
Ribuan Warga Padati Galuh Ethnic Carnival 2025, Perkuat Identitas Budaya Ciamis

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru