Bapenda Kota Tasikmalaya Genjot Pendapatan Pajak dari Berbagai Sektor

Daerah48 Dilihat

KOTA TASIK, AMNN.CO.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang target penerimaan pajak daerah sebesar Rp235,4 miliar pada tahun 2026. Angka tersebut dihimpun dari berbagai sektor pajak yang dinilai masih memiliki peluang untuk ditingkatkan.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Irfan M. Pahlevi, menjelaskan bahwa sumber pendapatan berasal dari sejumlah jenis pajak. Di antaranya pajak reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak hanya itu, kontribusi juga datang dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sektor makanan dan minuman, listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan. Sementara itu, tambahan pendapatan diperoleh dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Irfan menilai, potensi pajak di Kota Tasikmalaya sebenarnya masih cukup luas, namun belum tergarap maksimal. Ia menyebutkan keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu hambatan, di samping masih banyaknya pelaku usaha, terutama skala kecil dan pedagang kaki lima, yang belum tercatat sebagai wajib pajak.

Ia mencontohkan sektor kuliner yang masih menyimpan potensi besar, namun belum seluruh pelaku usahanya tersentuh pendataan, padahal sesuai ketentuan, usaha makanan dan minuman dikenakan pajak.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa sebagian wajib pajak yang sudah terdaftar belum melaporkan kewajibannya secara akurat sesuai kondisi di lapangan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Bapenda memilih pendekatan persuasif dengan membangun kemitraan bersama pelaku usaha. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan guna menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan kewajiban yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Sebelumnya, Bapenda juga meluncurkan program inovatif “Musapahah” sejak 2023, yang mengajak masyarakat untuk mengunggah struk pembelian sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha. Program tersebut didukung anggaran APBD serta kontribusi CSR dari sektor perbankan.

Namun, program itu tidak lagi dilanjutkan pada 2026 karena keterbatasan anggaran akibat kondisi defisit.

Di sisi lain, penguatan sistem digital terus dilakukan dalam pengelolaan pajak. Seluruh transaksi kini diarahkan menggunakan metode non-tunai untuk meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran.

Irfan menambahkan, penyesuaian Nilai Jual Pajak (NJP) terakhir dilakukan pada 2019 dan hingga saat ini belum mengalami perubahan berarti. Meski demikian, Bapenda tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. (Putri)