ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat Milik Negara

Nasional57 Dilihat

KAMPAR, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/7/2026).

Menurut Rezka, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menghilangkan hak adat atau membuka jalan bagi penguasaan tanah oleh negara maupun investor. Ia menegaskan persepsi tersebut tidak benar.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai, tradisi, maupun hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Minta Pemkab Tanah Laut Maksimalkan GTRA untuk Tangani Persoalan Pertanahan

Melalui pengadministrasian tersebut, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat memperoleh perlindungan yang lebih kuat di tengah perkembangan zaman.

Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan kewajiban, melainkan hak yang dapat dipilih oleh masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Menurutnya, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan terhadap aset masyarakat adat, pencegahan sengketa akibat tumpang tindih klaim, hingga menghindari pengalihan hak secara tidak sah di masa mendatang.

Rezka menambahkan, tanah ulayat bukan sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai sangat penting agar keberadaannya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Nusron Wahid Ajak Percepatan Bersama

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, para peserta juga menggelar dialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat.