SURABAYA, AMNN.CO.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat sekaligus mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.
Kolaborasi tiga pihak tersebut dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
PERINTIS 10 Hari dirancang melalui tiga tahapan yang saling berkaitan. Pemerintah daerah melalui Bapenda memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, PPAT diberikan waktu maksimal dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.
Di hadapan Bapenda, PPAT, dan Kepala Kantah se-Jawa Timur, Nusron menegaskan bahwa percepatan layanan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Nusron.
Selain kecepatan layanan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan PERINTIS 10 Hari. Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat dilakukan secara daring.
Menurutnya, integrasi tersebut dapat membuat proses pelayanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efektif serta mengurangi proses yang tidak diperlukan.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Nusron.
Nusron juga meminta PPAT memenuhi standar waktu dalam pembuatan AJB, yakni maksimal dua hari. Kepatuhan terhadap standar tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.
Selain evaluasi, Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan layanan secara tepat waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Di Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Selanjutnya, tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan PERINTIS 10 Hari secara bertahap hingga akhir 2026.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan PERINTIS 10 Hari membutuhkan perubahan pola kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT harus terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak.
