ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai Senilai Rp22,25 Triliun kepada Pemprov DKI Jakarta

Nasional34 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp22,25 triliun. Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Ossy, penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola administrasi pertanahan.

“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sebagian besar sertipikat tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407 ribu meter persegi,” ujarnya usai acara penyerahan.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah melalui percepatan sertipikasi tanah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

BACA JUGA:  ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS Serentak di 23 Daerah, Dorong Kesadaran Batas Tanah

Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta guna mempercepat target seluruh bidang tanah di ibu kota terdaftar dan bersertipikat.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses sertipikasi aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, termasuk di bidang pertanahan.

Pramono mengungkapkan, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026, ketika Pemprov DKI Jakarta menerima 3.922 sertipikat dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun.

“Dengan penyerahan hari ini, total nilai aset yang telah disertipikatkan mencapai sekitar Rp124 triliun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan demi Ketahanan Pangan Nasional

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.