JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah. Dalam upaya tersebut, kementerian mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penanganan kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat sebanyak 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Iljas menegaskan, penyelesaian kasus pertanahan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak agar proses penanganan berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini merupakan bagian penting untuk memastikan penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” katanya.
Selain menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Langkah ini bertujuan mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.
Melalui upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, negara disebut berhasil menghindari potensi kerugian hingga Rp23,3 triliun serta menyelamatkan tanah seluas 14.315,36 hektare.
Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss adalah potensi kerugian yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan.
Sementara itu, fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak lainnya.
Iljas menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melanjutkan dan meningkatkan kinerja penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja selama dua tahun Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.












