ATR/BPN Percepat Transformasi Digital Arsip Pertanahan

Nasional49 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan arsip pertanahan. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa peralihan arsip ke bentuk elektronik merupakan langkah krusial di tengah tuntutan transformasi digital.

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026, Rabu (06/05/2026).

Arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat bukti untuk mengambil keputusan dan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan.

Namun, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum. Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepaa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital. “Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dan menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari upaya pelestarian memori kolektif bangsa.