ATR/BPN: Perbedaan Luas Tanah pada Sertipikat dan Letter C Merupakan Hal yang Wajar

Nasional44 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas bidang tanah antara sertipikat dengan dokumen administrasi lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut dinilai sebagai hal yang wajar karena dipengaruhi oleh perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar utama dalam penetapan bidang tanah bukanlah angka luas semata, melainkan kepastian letak, batas, dan bentuk bidang tanah yang telah diukur secara akurat.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menerangkan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan catatan administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang diterbitkan pada masa lalu melalui sistem pencatatan desa maupun perpajakan. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

BACA JUGA:  Alih Fungsi Sawah Turun Drastis, Pemerintah Perluas Penetapan LSD ke 12 Provinsi

Menurut Agus, perbedaan data luas sering kali terjadi karena proses pengukuran pada masa lalu masih menggunakan peralatan sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan tingkat akurasi, terutama pada lahan dengan kondisi topografi tertentu.

Saat ini, lanjutnya, pengukuran bidang tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter sehingga hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.

Karena itu, adanya selisih luas antara data pada dokumen lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam proses pengukuran. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga perubahan batas fisik tanah yang terjadi seiring waktu.

“Selama batas-batas bidang tanah jelas dan disepakati para pihak, maka perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” jelas Agus.

BACA JUGA:  Nusron Wahid: Iduladha Bukan Sekadar Kurban, tetapi Menyembelih Ego dan Keserakahan

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanah yang masih menggunakan dokumen administrasi lama. Melalui proses pendaftaran tanah, Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah.

Agus menegaskan, program pendaftaran tanah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.