ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan, Kecepatan dan Kepastian Jadi Fokus

Nasional88 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik. Hal itu dinilai penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dalu dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.

Menurutnya, percepatan pelayanan pertanahan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi. Penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan koordinasi dengan mitra eksternal juga menjadi bagian dari transformasi tersebut.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Ajak Insan Kristiani Jadikan Nilai Kemanusiaan sebagai Landasan Pelayanan Publik

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola kerja organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem tersebut, Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami berbagai aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing sehingga persoalan dapat ditangani lebih dekat dengan masyarakat.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Selain penataan organisasi, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat proses pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari penjadwalan pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Dalam layanan tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, proses penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses berlangsung paling lama 12 hari.

BACA JUGA:  Tata Ruang Berbasis Risiko Bencana Penting untuk Kurangi Dampak Bencana Alam

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Untuk menunjang pelaksanaan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

BACA JUGA:  ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS Percepat Sertipikasi Tanah bagi MBR, Bidik 1,1 Juta Rumah Penerima BSPS

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan informasi mengenai program KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.