Kota Sungai Penuh, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025).
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik sah tanah tersebut.
“Tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat. Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Menurutnya, program ini menjadi wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
“Sinergi adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” jelas Rezka di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat.
Ia menambahkan, keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.
“Ini bukan instruksi sepihak dari negara. Negara hadir untuk memberikan perlindungan agar tanah ulayat tetap terjaga untuk generasi mendatang,” katanya.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyampaikan apresiasinya atas langkah ini. Menurutnya, tanah ulayat memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi serta menjadi simbol identitas masyarakat adat. “Ini capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap kolaborasi seluruh pihak terus diperkuat.
“Kami mengimbau pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, dan masyarakat luas untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat baik, tanah ulayat dapat lestari dan memberi manfaat nyata bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Rezka Oktoberia juga menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat yang diserahkan meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.
Selain itu, sosialisasi ini turut menghadirkan pemaparan materi terkait penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Acara ditutup dengan sesi diskusi bersama masyarakat hukum adat yang dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (PUTRI)