ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Praktik Mafia Tanah

Nasional52 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi praktik mafia tanah guna mencegah penyalahgunaan hak atas tanah yang merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kejahatan mafia tanah hingga kini masih menjadi ancaman serius, terutama bagi pemilik tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, bagi sebagian masyarakat, tanah bukan hanya aset bernilai ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah.

Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Pasalnya, praktik mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

BACA JUGA:  Perkuat Perencanaan Tata Ruang, Wamen ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik

Iljas menilai kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah berkembangnya praktik mafia tanah sejak dini.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kejahatan pertanahan perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.

Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar verifikasi dan penanganan laporan oleh pihak terkait.

Setelah dokumen lengkap, laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan kanal pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” jelas Iljas Tedjo Prijono.

Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Dukung Pengembangan TSTH2 Del untuk Ketahanan Pangan Berbasis Riset

Menurutnya, penanganan kasus mafia tanah dilakukan secara terpadu antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat.

Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.