ATR/BPN: 87 dari 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia Telah Bersertipikat

Nasional54 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung perlindungan aset negara dan menjaga kawasan strategis di wilayah perbatasan Indonesia.

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar tidak sekadar menjadi proses administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya negara dalam menata dan menjaga wilayah strategis.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Tansri, kegiatan sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hak masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, bidang tanah di 15.977 pulau belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Adapun kategori pulau-pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Tansri mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertipikat. Meski demikian, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

BACA JUGA:  Mafia Tanah Mulai dari Tingkat Desa, Nusron Wahid: Sindikat Sudah Terstruktur dan Sistematis

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas sebuah pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat atas bidang-bidang tanah yang berada di pulau tersebut. Pendaftaran bidang tanah menjadi salah satu langkah untuk memastikan objek tanah tercatat dan teridentifikasi secara hukum, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan klaim dari pihak lain.

Kepastian hukum pertanahan juga berperan penting dalam memetakan penguasaan dan pemilikan tanah di pulau-pulau kecil. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pertanahan di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

Bagi negara, sertipikasi tanah menjadi bagian dari upaya menjaga aset dan menata pemanfaatan ruang di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah dapat memberikan perlindungan terhadap lahan yang mereka tempati dan manfaatkan untuk kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:  ATR/BPN Tekankan Keadilan Sosial dalam Setiap Kebijakan Publik

Tansri menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas di pulau-pulau kecil terluar agar pemanfaatan wilayah dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.