ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Nasional1 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan sertipikat tanah tidak benar. Narasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah memberikan kemudahan pengurusan sertipikat tanpa kewajiban biaya tertentu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh ATR/BPN.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah informasi lain yang beredar, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis tanpa ketentuan, juga tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut Shamy, program yang saat ini dijalankan pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dorong Revisi RTR KSN Jabodetabek–Punjur untuk Mitigasi Banjir dan Longsor

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL,” jelasnya.

Shamy juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya tertentu dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.