Ketua Komisi II DPR RI Dukung Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

- Penulis Berita

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, Asajabar.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat empat wilayah yang telah berhasil diidentifikasi dan dipetakan sebagai tanah ulayat oleh Kementerian ATR/BPN. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Namun, ia meyakini masih banyak wilayah adat lainnya di Kalimantan Selatan yang belum terdata secara resmi. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk berperan aktif dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Evaluasi Kinerja Triwulan I 2025, Targetkan Peningkatan Nilai SAKIP

“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi secara jelas mana tanah adat dan tanah ulayat, maka berbagai isu pencaplokan yang selama ini sering dikaitkan dengan pihak swasta maupun investor bisa kita mitigasi sejak awal,” tegas Rifqinizamy.

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat menjadi sangat penting, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti daerah dengan potensi sumber daya alam.

“Identifikasi yang objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya menjadi kunci agar perlindungan hukum bisa ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut
Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten
Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria
Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan
ATR/BPN Sumbang Rp576 Triliun ke Negara
Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan
65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:58

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut

Kamis, 25 September 2025 - 13:48

Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten

Kamis, 25 September 2025 - 13:39

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:31

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria

Kamis, 25 September 2025 - 13:19

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 September 2025 - 12:50

Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan

Kamis, 25 September 2025 - 12:40

65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Kamis, 25 September 2025 - 12:32

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HANTARU 2025

Berita Terbaru

Nasional

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:39

Nasional

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:19

error: Content is protected !!