Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bidang tanah wakaf di dua wilayah, yakni Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cijeungjing, pada pekan ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program sertipikasi tanah wakaf yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil ketua merangkap Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah A, Zaki Zukhruf, menjelaskan bahwa peninjauan tersebut merupakan pemeriksaan tanah setelah dilakukan Pengukuran.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah wakaf agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Zaki saat ditemui.
Zaki menyebut, tanah wakaf yang ditinjau umumnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, hingga fasilitas sosial lainnya. Dengan sertipikasi, status hukum tanah wakaf akan menjadi lebih kuat dan terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
“Sertipikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan aset umat,” tegasnya.
“Ini penting agar tanah yang sudah diwakafkan tidak dialihfungsikan secara sepihak atau diklaim oleh pihak lain.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program sertipikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama. Kedua lembaga tersebut berkomitmen mendorong legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan turut didampingi oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tokoh masyarakat, serta para nadzir (pengelola wakaf) yang bertugas menjaga keberadaan tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat di dua kecamatan yang dikunjungi. Mereka berharap program sertipikasi ini terus berlanjut hingga seluruh tanah wakaf di Kabupaten Ciamis memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menargetkan jumlah tanah wakaf yang disertipikasi dapat terus bertambah pada tahun 2025.
Masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertipikat diimbau untuk proaktif berkonsultasi dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan tanah-tanah wakaf yang ada di Kabupaten Ciamis dapat terlindungi dan terus berfungsi mendukung kegiatan keagamaan serta sosial masyarakat secara berkelanjutan. (PUTRI)