Lombok Barat, AMNN.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 228 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (27/07/2025).
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kegiatan pada siang hari ini memang sederhana, yaitu memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat. Namun substansi di balik itu sangat penting. Artinya, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hadir menjamin pelaksanaan pertanahan secara baik dan benar,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.
Penyerahan sertipikat turut dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain sertipikat PTSL, lima sertipikat non-PTSL juga diserahkan, yang mencakup:
• Aset milik nelayan budidaya,
• Fasilitas milik Kementerian Agama di Lombok Timur,
• Aset Pemerintah Kota Mataram,
• Rumah ibadah milik Dewan Gereja Katolik di Mataram.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total sekitar 443 ribu bidang tanah di Lombok Barat, 300 ribu telah bersertipikat. Meski tergolong tinggi, Wamen Ossy menegaskan masih diperlukan kerja keras untuk menyelesaikan seluruh bidang tanah agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang merata.
Ia juga menyampaikan pesan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahwa pelayanan publik menjadi fokus utama kementerian. Sekitar 75–80% fungsi ATR/BPN berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Kami berupaya agar pelayanan pertanahan tidak lagi berbelit-belit, tidak memakan waktu lama, dan tidak menyulitkan masyarakat,” tegas Wamen Ossy.
Transformasi pelayanan, menurutnya, dilakukan melalui dua pendekatan: perbaikan sistem dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Teknologi informasi menjadi tulang punggung pelayanan yang cepat dan transparan, sementara jajaran BPN didorong untuk terus meningkatkan pola pikir dan orientasi pada pelayanan.
Sementara itu, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa program sertipikasi tanah bukan sekadar legalitas administratif, tetapi simbol dari kehadiran negara dalam menegakkan keadilan sosial.
“Negara tidak boleh kalah. Kita harus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
AHY menambahkan bahwa tata kelola pertanahan yang modern dan transparan sangat penting untuk menghindari konflik agraria, yang jika tidak ditangani dengan adil bisa berdampak luas secara sosial maupun politik.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Inspektur Wilayah III ATR/BPN, Lutfi Zakaria; para pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Lombok Barat. (PUTRI)