Jakarta, Asajabar.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan guna menciptakan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau spatial planning policy,” ujar Suyus.
Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi dengan 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang telah ditetapkan. Sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam proses penyusunan dokumen RTRW-nya.
Selain itu, sebanyak 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah disusun, dengan 367 di antaranya telah diatur dalam bentuk Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). RDTR tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan percepatan proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bahkan hanya dalam satu hari.
Kegiatan diseminasi ini digelar sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, khususnya terkait kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menekankan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada keberadaan regulasi tata ruang yang kuat. Ia menyebut bahwa paradigma penataan ruang telah berubah sejak terbitnya UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan perizinan berbasis risiko.
“Regulasi tata ruang kini menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi pemerintah. Namun, semangat deregulasi ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah. Menurutnya, penyusunan Perda harus selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap mengakomodasi kepentingan dan karakteristik lokal.
Kegiatan diseminasi ini turut dihadiri oleh para gubernur dari seluruh Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga, serta organisasi pemerintahan seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan berbagai asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. (PUTRI)